Minggu, 13 Maret 2011

HAK ASASI MANUSIA (tugas softskill) untk tgl 9 april 2011


BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2.    Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini, mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.    Pengertian HAM
2.    Perkembangan HAM
3.    HAM dalam tinjauan Islam
4.    Contoh-contoh pelanggaran HAM

3.    Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.


4.    Metode Pembahasan

1.    Metode deskritif, sebagaimana ditunjukkan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.    Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


BAB II
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

1.   Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Ø  Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya ( Kaelan: 2002 ).
  • Menurut pendapat Jan Materson ( dari komisi HAM PBB ), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ø  Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, bahwasannya dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM ( Mansyur Fakih, 2003 ).
2.   Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
    •  
·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari :
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute ( raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya ), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum ( Mansyur Effendi,1994 ).

    2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.    The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi : “tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah”. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.    The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia :
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
3.HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi ( Abu A’la Almaududi, 1998 ). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia ( hak al insan ) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris ( theocentries ) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
·         Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, yaitu :
-Pertama, Hak Darury ( hak dasar ). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
-Kedua, hak sekunder ( hajy ) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier ( tahsiny ) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder ( Masdar F. Mas’udi, 2002 ).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4.Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.


·         HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi  ( UUD Negara ). Kedua, dalam ketetapan MPR ( TAP MPR ). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
·         Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku ( UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM ). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain ( UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM ).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ( asas-asas ) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara ( UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM ). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
·         Penanggung Jawab dalam Penegakkan ( respection ), Pemajuan (promotion), Perlindungan ( protection ) dan Pemenuhan ( fulfill ) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
4. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dahulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,  pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


DAFTAR PUSTAKA
WWW.GOOGLE.COM

Sabtu, 12 Maret 2011

Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara ( tugas softskill pend.kewarganegaraan )


1. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Ø  Pengertian Bangsa adalah  orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompokmanusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suaru bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di Nusantara / Indonesia.

Ø  Pengertian Negara dan Pemahaman Negara

1. Pengertian Negara.
(1)  Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
(2)  Adalah suatu perserikatan  yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa, dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat  dunia luar untuk ketertiban dunia.

2. Teori Terbentuknya Negara
(1)  Teori Hukum Alam :
Ø  Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembang Negara.
(2)  Teori Ketuhanan :
Ø  Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ciptaaan Tuhan.
(3)  Teori perjanjian :
Ø  Maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
·         Penaklukkan, Peleburan (Fusi), Pemisahan diri, dan Pembentukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4. Unsur Negara
(1) Bersifat Konstitutif :
·         Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
(2) Bersifat Deklaratif :
·         Adanya tujuan Negara, Undang-Undang Dasar, pengakuan diri dari Negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”.

5. Bentuk Negara
=> Negara Kesatuan (Unitary State) dan Negara Serikat (Federation).

2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
            Negara yang pada dasarnya mempunyai  persyaratan adanya Wilayah, dan adanya Pemerintahan, adanya Penduduk sebagai warganegara serta adanya Pengakuan dari Negara-Negara lain sudah terpenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara yang berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945 masuk sebagai anggota PBB. Oleh karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).

Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama , etika moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.

3. Proses Bangsa Menegara

Adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap atau tindak / perilaku bangsa yang berbudaya sebagai berikut :

Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang melaksanakan hubungan dengan penciptanya / “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tentram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusian. Dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945,adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah kerena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitan dengan ideologinya. Pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara.


Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warganegara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeri) yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.

Pada Alinea kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, dan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, daan makmur.

Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
-       Pertama, Bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi malainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya  dalam pembentukan ide-ide dasar yang di cita-citakan.
-       Kedua, Bahwa proklamasi barulah  “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.
-       Ketiga, Bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
-       Keempat, Bahwa terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang berekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
-       Kelima,  Unsur religiuisitas dalam terjadinya Negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat dan luhur. Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama terhadap kebenaran hakiki. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah :
-       Pertama, Kebenaran Yang Berasal Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut, Ke-Esa-an Tuhan :
Manusia harus beradab,  manusia harus bersatu, manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan yaitu dengan meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
-       Kedua, Kesejahteraan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosif maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. Dengan demikian sangat logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Senin, 03 Januari 2011

KEAMANAN DAN KONTROL SISTEM INFORMASI (tgs pribadi untk tgl 27 des 2010)


A.ABSTRAKSI
Keamanan dan kontrol sistem informasi merupakan kerahasiaan untuk melindungi data dan informasinya dari penggunaan yang tidak semestinya oleh orang-orang yang tidak memiliki otoritas menggunakannya. Dan ketersediaan dengan tujuan dibangunnya infrastruktur informasi perusahaan adalah supaya data dan informasi perusahaan tersedia bagi pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk menggunakannya. Serta integritas seluruh sistem informasi harus memberikan atau menyediakan gambaran yang akurat mengenai sistem fisik yang mereka wakili yaitu sasaran yang dimaksud adalah suatu perusahaan.
B. PENDAHULUAN
Ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan strategi-strategi ISM, yaitu manajemen risiko dan metode benchmark compliance. Memberikan perhatian terhadap ancaman dan risiko adalah hal yang harus selalu dilakukan dalam pendekatan manajemen risiko. Ancaman dapat bersifat internal atau eksternal. Ada tiga tipe kontrol, pertama kontrol teknis yang terdiri dari pembatasan akses, firewalls, kiptografi, dan kontrol fisik. Kedua, kontrol formal yang berbentuk tulisan dan dapat bertahan dalam jangka waktu lama, ketiga kontrol informal yang bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja perusahaan memahami dan mendukung kebijakan keamanan perusahaan. Pemerintah di sejumlah Negara telah menetapkan standar dan peraturan yang mempengaruhi keamanan informasi. Asosiasi perindustrian juga telah membuat standar dan seritifikasi professional.
C. PEMBAHASAN
Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi
Keamanan Informasi
Ketika pemerintah dan industri semakin sadar akan kebutuhan untuk menjaga keamanan sumber daya informasinya, perhatian khususnya difokuskan untuk melindungi perangkat keras dan data sehingga muncul istilah keamanan system. Fokus yang sempit ini perlahan-lahan meluas sehingga tidak hanya mencakup perangkat keras dan data tetapi juga termasuk perangkat lunak, fasilitas komputer, dan personel perusahaan. 

 Pentingnya pengendalian Sistem Informasi.
Yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan manajer system informasi untuk meyakinkan bahwa pengendalian-pengendalian di dalam system teknologi informasi masih tetap dilakukan dan masih efektif dalam mencegah  ancaman dan gangguan terhadap system informasi.
Tugas pengendalian dalam Sistem Informasi yang terdiri dari :
  • Proses menjamin bahwa tugas tertentu dilaksanakan secara efektif dan efesien
  • Berorientasi pada transaksi
  • Dilakukan berulangkali (amat sistematis)
  • Ada hubungan sebab akibat (lebih ilmiah)
Kontrol Proses Pengembangan
Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Yang termasuk dalam kontrol pengembangan :
  • Manajemen puncak menetapkan kontrol proyek secara keseluruhan selama fase  perencanaan dengan cara membentuk komite MIS.
  • Manajemen memberitahu pemakai mengenai orientasi CBIS
  • Manajemen menentukan kriteria penampilan yang digunakan dalam mengevaluasi operasi CBIS.
  • Manajemen dan bagian pelayanan informasi menyusun disain dan standar CBIS
  • Manajemen dan pelayanan informasi secara bersama-sama mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima,
  • Manajemen melakukan peninjauan sebelum instalasi yang dilakukan tepat setelah penggantian dan secara berkala meninjau CBIS untuk memastikan apakah ia memenuhi kriteria penampilan.
  • Bagian pelayanan informasi menetapkan prosedur untuk memelihara dan memodifikasi CBIS dan prosedur yang disetujui oleh manajemen.
Kontrol Desain Sistem
Selama fase disain dan analisis dari siklus hidup system, Analis System, DBA dan Manajer Jaringan membangun fasilitas kontrol tertentu dalam disain system. Selama fase implementasi, programmer menggabungkan kontrol tersebut ke dalam system. Disain system dikontrol dengan cara menggabungkan kontrol software menjadi lima bagian pokok, yaitu :
  • Permulaan Transaksi (Transaction Origination)
Tahap-tahap yang harus dilakukan pada permulaan transaksi terdiri atas :
  • Permulaan dokumen sumber
  • Kewenangan
  • Pembuatan input computer
  • Penanganan kesalahan
  • Penyimpanan dokumen sumber
  • Entri Transaksi (Transaction Entry)
Entri transaksi mengubah data dokumen sumber menjadi bentuk yang dapat dibaca oleh komputer. Kontrol ini berusaha untuk menjaga keakuratan data yang akan ditransmisikan ke jaringan komunikasi atau yang akan dimasukkan secara langsung ke dalam komputer. Area kontrolnya meliputi atas :
  • Entri data
  • Verifikasi data
  • Penanganan kesalahan
  • Penyeimbangan batch
  • Komunikasi Data (Data Communication)
Komputer yang ada dalam jaringan memberikan peluang risiko keamanan yang lebih besar dari pada komputer yang ada di dalam suatu ruangan. Area kontrol ini terdiri dari :
  • Kontrol pengiriman pesan
  • Kontrol saluran (channel) komunikasi
  • Kontrol penerimaan pesan
  • Rencana pengamanan datacom secara menyeluruh
  • Pemrosesan Komputer (Computer Processing)
Pada umumnya semua elemen kontrol pada disain sistem selalu dikaitkan dengan pemasukan data ke dalam komputer. Area kontrol pada pemrosesan komputer terdiri dari :
  • Penanganan data
  • Penanganan kesalahan
  • Database dan perpustakaan software
Kontrol Pengoperasian Sistem
Kontrol pengoperasian system didasarkan pada struktur organisasional dari departemen  operasi, aktivitas dari unit yang ada dalam departemen tersebut.
Kontrol yang memberikan kontribusi terhadap tujuan ini dapat diklasifikasikan menjadi lima area, yaitu :
1. Struktur organisasional
2. Kontrol perpustakaan
3. Pemeliharaan peralatan
4. Kontrol lingkungan dan kemanan fasilitas
5. Perencanaan disaster, meliputi area :
  • Rencana keadaan darurat (emergency plan)
  • Rencana back-up (backup plan)
  • Rencana record penting (vital record plan)
  • Rencana recovery (recovery plan)
Metode Mendapatkan Dan Memelihara Kontrol
Manajemen dapat melakukan kontrol dengan tiga cara, yaitu :
  • Manajemen dapat melakukan kontrol langsung, yaitu mengevaluasi  kemajuan dan penampilan, dan menentukan tindakan koreksi apa yang harus dilakukan.
  • Manajemen mengontrol CBIS secara tidak langsung dengan terus menerus melalui CIO.
  • Manajemen mengontrol CBIS secara tidak langsung berkenan dengan proyeknya melalui pihak ketiga.
D. KESIMPULAN
•         Keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, spy ware dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain keamanan sistem itu sendiri.
E. DAFTAR PUSTAKA
-    Google web browser
- Raymond McLeod,Jr dan George P.Schell, Sistem Informasi Manajemen, Edisi Kesembilan, Indeks, Jakarta, 2007.
           

MANAJEMEN SUMBER INFORMASI ( tgs pribadi untk tgl 16 okt 2010)


A.ABSTRAKSI
Manajemen sumber informasi memahami bahwa sebenarnya informasi menggambarkan sumber daya pengetahuan (knowledge resource) yang dimiliki oleh perusahaan. Manajemen pengetahuan diperlukan untuk mengatur, mengakses, serta mengolah data dan informasi perusahaan untuk pengambilan keputusan. Semua aktivitas seperti pencarian informasi, penggunaan informasi dengan cara efektif, dan pembuangan informasi dengan waktu yang tepat.   
B. PENDAHULUAN
Manajemen sumber informasi menunjukkan bahwa informasi yang terlalu banyak juga menyebabkan kerugian. Pengguna juga harus menentukan berapa banyak detail yang dibutuhkan. Dan informasi juga dapat dikatakan lengkap ketika informasi tersebut mempunyai jumlah yang tepat dan menunjang semua area dimana keputusan akan dibuat. Dan tugas manajemen informasi mengalami perubahan secara terus-menerus. Perusahaan menggunakan informasi sejak tahun 1950-a, format data dan teknik penyimpanan telah berubah, meski demikian data-data yang telah ada sebelumnya dari sistem warisan ( legacy system ) memberikan masukkan yang berharga bagi tren perkembangan bisnis dan operasinya.
C. PEMBAHASAN
MANAJEMEN SUMBER INFORMASI ( IRM )
Perubahan Dalam Sifat Dasar Manajemen informasi
Hampir sepanjang era penggunaan komputer, pengelolaan informasi difokuskan pada sistem pengolahan transaksi yang menyediakan semua data untuk SIM dan DSS. Situasi sekarang berubah. Beberapa sistem pengolahan transaksi menjadi usang dengan adanya teknologi baru. Teknologi baru juga memperkenalkan media pencatat data baru, seperti gambar yang harus diolah. Akhirnya, pandangan baru tentang informasi menerima kemajuan teknologi ini sebagai suatu pengetahuan ( knowledge ) yang bernilai tinggi bagi perusahaan dan harus dikelola.
Sistem Informasi Warisan ( legacy information system ), tugas-tugas mengelola dan mengontrol informasi pada perusahaan modern harus memahami keterbatasan teknologi sebelumnya. Perangkat keras dan sistem informasi pada masa lalu tidak sesuai atau hanya sebagian yang sesuai dengan teknologi saat ini, dinamakan sistem peninggalan atau sistem warisan.
Pengelolaan Gambar ( image management ), hasil foto digital dapat disimpan sebagai file komputer yang dapat menjadi referensi bagi sistem informasi perusahaan saat ini. Ada software komputer khusus yang dapat mengubah gambar data teks dan data angka menjadi data dalam bentuk file pengolah kata.
Pengelolaan Pengetahuan ( knowledge management ), merupakan istilah yang secara luas didefinisikan sebagai proses pengaturan dan penyusunan informasi perusahaan sehingga informasi tersebut mudah diambil, disimpan, diproses, dan digunakan oleh para pengambil keputusan. Hal ini merupakan pengelolaan aset-aset informasi perusahaan. Faktor pendorong lahirnya pengelolaan pengetahuan adalah adanya keinginan perusahaaan untuk lebih meningkatkan keuntungan ekonomi dari sumber daya informasi yang dimiliki perusahaan.
Perencanaan Strategis Sumber Daya Informasi    
Perusahaan pengguna komputer pertama memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya informasi kepada satu unit khusus yang terdiri dari para professional di bidang informasi. Unit ini, biasanya kita sebut dengan pelayanan informasi, dikelola oleh seorang manajer yang mempunyai status setara dengan para direktur. Dalam praktik saat ini, pelayanan informasi ditetapkan sebagai area bisnis utama dimana manajernya merupakan manajer puncak, termasuk dalam grup eksekutif pilihan dan menjadi anggota komite yang membuat keputusan penting bagi perusahaan.
Perencanaan Strategis Perusahaan
Ketika perusahaan mengorganisasikan para eksekutifnya menjadi komite eksekutif, seluruh anggota kelompok inilah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan strategis perusahaan.  Kelompok ini minimal terdiri dari direktur dan wakil direktur di setiap area bisnis. Kelompok ini menjadwalkan pertemuan perencanaan tahunan perusahaan, di mana anggota kelompok saling bertukar ide mngenai apa saja yang ingin dicapai perusahaan dalam satu tahun mendatang.
Perencanaan Strategis Area Bisnis
Ketika para eksekutif perusahaan menjalankan perencanaan strategis secara utuh, mereka melihat bahwa setiap area bisnis perlu mengembangkan perencanaan strategisnya. Perencanaan area bisnis menyediakan rincian bagaimana area-area bisnis tersebut akan menunjang keberhasilan perusahaan apabila dilaksanakan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan.
Isi Utama Perencanaan Strategis Sumber Daya Informasi
Setiap perusahaan akan mengembangkan perencanaan strategis sumber daya informasi yang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing. Namun demikian, kita dapat mengidentifikasikan dua topik utama yang ada dalam setiap perencanaan.
-          Tujuan yang harus dicapai oleh setiap kategori sistem selama periode waktu yang tertera dalam perencanaan.
-          Sumber daya informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Strategis Bisnis Global 
MNC mengikuti perusahaan strategis umum sama seperti yang dilakukan perusahaan yang membatasi aktivitasnya pada pasar lokal mengikuti pola seperti telah yang disebutkan sebelumnya. Namun, MNC mempunyai tugas lain yaitu menggabungkan dan menyesuaikan perencanaan strategisnya dengan peranan informasi agar keduanya dapat dijalankan cabang-cabang perusahaan sesuai dengan yang diharapkan.
D. KESIMPULAN  
Bahwasannya manajemen sumber informasi sangat memberikan peranan penting bagi perusahaan. Terutama peranan potensial informasi strategis dalam menjalankan perencanaan strategisnya jika dilaksanakan dengan baik, tentunya akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Sehingga mudah cepat berkembang pula perusahaan yang telah memenuhi kebutuhan yang mereka inginkan. Dan tidak lupa berhati-hati juga dalam menangkap sumber informasinya, agar tidak menimbulkan sumber yang tidak akurat dari informasi lainnya.
E. DAFTAR PUSTAKA
Raymond McLeod,Jr dan George P.Schell, Sistem Informasi Manajemen, Edisi Kesembilan, Indeks, Jakarta, 2007.


BERSAING DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TPU untk tgl 6 nov 2010)


·        DASAR-DASAR KEUNGGULAN STRATEGIS
-          Konsep-konsep Dasar Strategi Kompetitif
Hal ini menciptakan sistem informasi strategis, sistem informasi yang mendukung atau membentuk posisi kompetitif dan strategi dari perusahaan bisnis. Jadi, sistem informasi strategis dapat berupa sistem informasi apapun  (TPS, SIM, DSS, dan lain-lain), yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu organisasi memperoleh keunggulan kompetitif, mengurangi kelemahan kompetitif, atau untuk memenuhi tujuan strategis perusahaan lainnya.
-          Tekanan Kompetitif dan Strategi
Perusahaan dapat bertahan hidup dan berhasil dalam jangka panjang, hanya jika perusahaan tersebut berhasil mengembangkan strategi untuk menghadapi lime tekanan kompetitif yang membentuk struktur persaingan dalam industrinya.   
·        MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI KEUNGGULAN STRATEGIS
-          Penggunaan Strategis Teknologi Informasi
Terdapat banyak cara perusahaan dapat memandang dan menggunakan teknologi informasi. Contohnya, perusahaan dapat memilih untuk menggunakan sistem informasi secara strategis, atau perusahaan dapat merasa puas dengan menggunakan teknologi informasi untuk mendukung operasi rutin yang efisien. Akan tetapi, jika perusahaan menekankan penggunaan strategis bisnis dari teknologi informasi, manajemen perusahaan tersebut akan memandang teknologi informasi sebagai faktor pembeda kompetitif yang utama. Pihak manajemen kemudian akan membentuk berbagai strategi bisnis yang akan menggunakan teknologi informasi untuk mengembangkan berbagai produk, jasa, dan kemampuan yang akan memberi perusahaan keunggulan besar dalam pasar tempat perusahaan bersaing.
-          Membangun Bisnis yang Berfokus pada Pelanggan
Bagi banyak perusahaan, nilai bisnis utama mereka untuk menjadi bisnis yang berfokus pada pelanggan, yang terletak pada kemampuan mereka untuk mempertahankan pelanggan agar tetap loyal, mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang, merespons kekhawatiran pelanggan, dan menyediakan layanan pelanggan berkualitas tinggi. Fokus strategis atas nilai bagi pelanggan ini mengakui bahwa kualitas bukan harga, melainkan telah menjadi determian utama dalam persepsi pelanggan atas nilai. Dari sudut pandang pelanggan, perusahaan-perusahaan yang secara konsisten menawarkan nilai terbaik mampu menelusuri preferensi setiap pelanggannya, mengikuti tren pasar, pasokan produk, layanan dan informasi, kapan saja, di mana saja, dan memberi layanan, pelanggan yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap pelanggan. Selain itu, teknologi internet telah menciptakan peluang strategis bagi perusahaan besar dan kecil, untuk menawarkan layanan dan produk yang cepat, responsif, serta berkualitas tinggi yang disesuaikan dengan preferensi setiap pelanggan.
-          Merekayasa Ulang Proses Bisnis
Teknologi informasi adalah bahan utama dalam merekayasa ulang proses bisnis dengan memungkinkan perubahan radikal atau proses bisnis yang secara dramatis akan meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Teknologi internet dapat memainkan peranan besar dalam mendukung perubahan inovasi atas desain arus kerja,persyaratan pekerjaan, serta struktur organisasi dalam sebuah perusahaan.
·        MENJADI PERUSAHAAN YANG LINCAH
Kelincahan ( agility ) dalam kinerja bisnis adalah kemampuan perusahaan untuk sejahtera dalam pasar global yang berubah cepat dan terus terfragmen untuk produk dan jasa berkualitas tinggi, berkinerja baik, dan disesuaikan dengan pelanggan. Perusahaan yang lincah dapat membuat laba dalam pasar dengan pilihan produk yang luas dan bermasa hidup pendek, dan dapat memproduksi peranan secara individual dan dengan jumlah yang besar. Perusahaan tersebut mendukung penyesuaian massal ( mass customization ) dengan menawarkan produk individual sambil mempertahankan produksi dalam volume yang tinggi. Perusahaan yang lincah sangat bergantung pada teknologi internet untuk memadukan dan mengelola proses bisnis, sambil menyediakan daya pemrosesan informasi untuk melayani banyak pelanggan sebagai individual.  
·        MENCIPTAKAN PERUSAHAAN VIRTUAL
Membentuk perusahaan virtual telah menjadi strategi kompetitif yang penting dalam pasar global yang dinamis saat ini. Internet dan teknologi informasi lainnya memainkan peran penting dalam menyediakan sumber daya komputer serta telekomunikasi untuk mendukung arus komunikasi, koordinasi, dan informasi yang dibutuhkan. Para manajer perusahaan virtual tergantung pada teknologi informasi untuk membantu mereka mengelola jaringan sumber daya orang, pengetahuan, keuangan, dan fisik yang disediakan oleh banyak mitra bisnis untuk secara cepat memanfaatkan peluang pasar yang berubah dengan cepat.
·        MEMBANGUN PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGHASILKAN PENGETAHUAN
Keunggulan kompetitif yang dapat bertahan lama saat ini hanya dapat berasal dari penggunaan dan manajemen yang inovatif atas pengetahuan organisasi melalui perusahaan yang dapat menghasilkan pengetahuan dan organisasi yang belajar. Teknologi internet secara luas digunakan dalam sistem manajemen pengetahuan untuk mendukung pembuatan dan penyebaran pengetahuan bisnis dan integrasinya ke dalam produk, jasa, serta proses bisnis yang baru.

Ø  Sumber dari buku : Pengantar Sistem Informasi, Edisi 12,James A.O’Brien.