Sabtu, 12 Maret 2011

Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara ( tugas softskill pend.kewarganegaraan )


1. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Ø  Pengertian Bangsa adalah  orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompokmanusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suaru bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di Nusantara / Indonesia.

Ø  Pengertian Negara dan Pemahaman Negara

1. Pengertian Negara.
(1)  Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
(2)  Adalah suatu perserikatan  yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa, dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat  dunia luar untuk ketertiban dunia.

2. Teori Terbentuknya Negara
(1)  Teori Hukum Alam :
Ø  Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembang Negara.
(2)  Teori Ketuhanan :
Ø  Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ciptaaan Tuhan.
(3)  Teori perjanjian :
Ø  Maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
·         Penaklukkan, Peleburan (Fusi), Pemisahan diri, dan Pembentukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4. Unsur Negara
(1) Bersifat Konstitutif :
·         Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
(2) Bersifat Deklaratif :
·         Adanya tujuan Negara, Undang-Undang Dasar, pengakuan diri dari Negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”.

5. Bentuk Negara
=> Negara Kesatuan (Unitary State) dan Negara Serikat (Federation).

2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
            Negara yang pada dasarnya mempunyai  persyaratan adanya Wilayah, dan adanya Pemerintahan, adanya Penduduk sebagai warganegara serta adanya Pengakuan dari Negara-Negara lain sudah terpenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara yang berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945 masuk sebagai anggota PBB. Oleh karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).

Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama , etika moral dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.

3. Proses Bangsa Menegara

Adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap atau tindak / perilaku bangsa yang berbudaya sebagai berikut :

Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang melaksanakan hubungan dengan penciptanya / “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tentram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusian. Dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945,adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah kerena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitan dengan ideologinya. Pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu Negara.


Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warganegara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeri) yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.

Pada Alinea kedua pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, dan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, daan makmur.

Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
-       Pertama, Bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi malainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya  dalam pembentukan ide-ide dasar yang di cita-citakan.
-       Kedua, Bahwa proklamasi barulah  “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah “selesai” kita bernegara.
-       Ketiga, Bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
-       Keempat, Bahwa terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang berekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
-       Kelima,  Unsur religiuisitas dalam terjadinya Negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat dan luhur. Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama terhadap kebenaran hakiki. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah :
-       Pertama, Kebenaran Yang Berasal Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut, Ke-Esa-an Tuhan :
Manusia harus beradab,  manusia harus bersatu, manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan yaitu dengan meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
-       Kedua, Kesejahteraan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosif maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. Dengan demikian sangat logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar