Senin, 30 Mei 2011

Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Lege Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Generali


Penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1960-an, dan telah berganti undang-undang sebanyak 4 kali,  dan terakhir dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sekalipun pergantian undang-undang sebanyak itu akan tetapi filosofi, tujuan dan misi pemberantasan korupsi tetap sama. Secara filosofis, peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi menegaskan bahwa, kesejahteraan bangsa Indonesia merupakan suatu cita bangsa, dan sekaligus cita pendiri kemerdekaan RI yang  dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan diadopsi ke dalam sila kelima dari Pancasila.
Oleh karena itu setiap ancaman dan hambatan terhadap tercapainya kesejahteraan bangsa ini merupakan pelanggaran terhadap cita bangsa. Akan tetapi sebagai suatu negara hukum, langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilandaskan kepada asas kepastian hukum dan seoptimalnya dilandaskan kepada cita keadilan sebagai cita hukum sejak zaman yunani. Landasan yuridis, adalah UUD 1945 sebagai ”grund-norm” ( hukum dasar ) yang seharusnya diwujudkan ke dalam suatu UU yang mencerminkan cita dan tujuan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Perlu dikaji sejauh mana UU Pemberantasan Korupsi ( UUPK ) telah mencerminkan asas-asas hukum dan cita hukum dimaksud, akan diuraikan dalam tulisan ini.
Landasan sosiologis dari penegakkan hukum pemberantasan korupsi adalah bahwa, kemiskinan yang melanda kurang lebih 35-50 juta penduduk Indonesia masa kini adalah disebabkan karena korupsi yang telah bersifat sistemik dan meluas ke seluruh lapisan birokrasi ( 30 % dana APBN terkuras karena korupsi ), dan tidak lepas dari pengaruh timbal balik antara birokrasi dan sektor swasta.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak ( urgent needs ) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari  bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakkan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan.
Bertolak dari ketiga landasan politik pemberantasan korupsi di Indonesia di atas jelas bahwa, langkah penegakkan hukum pemberantasan korupsi merupakan kewajiban bersama bukan hanya penegak hukum melainkan juga seluruh komponen bangsa dengan bimbingan dan tauladan para pemimpin bangsa ini mulai dari Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, wakil presiden sampai kepada pimpinan birokrasi di daerah, lembaga legislatif dan yudikatif.
Tidak kurang pentingnya peranan masyarakat sipil ( civil society-cso ) dalam mendorong, monitoring dan evaluasi keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun demikian sesuai dengan landasan yuridis terutama UUD 1945 khususnya berkaitan dengan hak asasi setiap warga negara ( Bab XA Pasal 28 D ) maka langkah penegakkan hukum pemberantasan korupsi juga seharusnya  dapat menjamin dan memelihara proteksi terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa serta terpidana korupsi, selain peningkatan efektivitas dan keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut.
Merujuk kepada uraian di atas, dan berkaitan dengan masalah hukum yang dipandang dilematis dan kontroversial di dalam penerapan UU PK selama ini, maka perlu dijelaskan bahwa posisi dan peran Kitab UU Hukum Pidana ( lege generali )  dan UU PK ( lex specialis ) di satu sisi, dan  UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana( lex specialis systematic ).
Di dalam KUHP, Pasal 63 ayat (1) ditegaskan  jika suatu  tindak pidana masuk ke dalam dua peraturan pidana, maka peraturan pidana dengan ketentuan pidana yang lebih berat, yang harus diberlakukan ( asas concursus idealis ). Di dalam ayat (2) ditegaskan lebih jauh bahwa, jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang akan dikenakan. 
            Dalam praktik, suatu tindak pidana korupsi yang berasal dari aktivitas perbankan, pasar modal atau di bidang pajak, telah banyak yang diterapkan ketentuan pasal tersebut sehingga kemudian dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Penuntutan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi ( UU PK ) yg berlaku ( UU Nomor 31 tahun 1999 ) sebagai lex specialis.
Sesuai dengan asas ”lex specialis derogat lege generali” maka UU PK 1999  itu yang harus diterapkan sekalipun perbuatan tersebut termasuk ke dalam tindak pidana menurut KUHP ( seperti delik jabatan ) khusus jika delik jabatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian negara.
Akan tetapi terhadap UU LAIN  selain UU PK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 UU PK 1999; maka penerapan UU PK terhadap pelanggaran ketentuan pidana di dalam UU lain masih dimungkinkan jika di dalam UU lain itu, ditegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Penafsiran hukum a contrario atas ketentuan Pasal 14 mengandung makna bahwa, jika di dalam UU lain itu, pelanggaran atas ketentuan pidana tidak ditegaskan sebagai tindak pidana korupsi maka ketentuan pidana di dalam UU lain itu yang diberlakukan bukan UU PK 1999.  
Logika hukum yang terjadi adalah, bahwa Pasal 14 UU PK 1999 jelas telah membatasi pemberlakuan Pasal 63 ayat (1) KUHP/asas concursus idealis tersebut. Pasal 14 UU PK 1999 menegaskan bahwa UU PK tidak berlaku terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi  atas suatu perbuatan yang terjadi di dalam aktivitas yang dilindungi oleh suatu UU lain ( UU Perbankan, Perpajakan atau Pasar Modal ).
Pembatasan ini dimungkinkan, karena pertama UU PK 1999 merupakan lex specialis, sedangkan KUHP merupakan lege generali. Kedua, pembatasan ini sejalan dengan bunyi Pasal 103 KUHP, yang menegaskan bahwa pemberlakuan Bab I sampai dengan Bab VIII KUHP berlaku  bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang  ditentukan lain. Ketentuan Pasal 103 KUHP menegaskan, bahwa UU pidana khusus yang dibentuk dapat menyimpangi ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP termasuk asas hukum, concursus idealis, sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP. Hal ini harus diartikan bahwa, ketentuan Pasal 14 UU PK  1999 mengenyampingkan ketentuan  Bab Kesatu, Pasal 63 ayat (1) KUHP. Dalam praktik, ketika JPU dihadapkan kepada pilihan ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan, JPU tidak  konsisten terhadap pijakan  UU Nomor 31 tahun 1999 dalam penegakkan hukum pemberantasan korupsi dan justru kembali menggunakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) KUHP   sebagai lege generali.   Seharusnya, sejalan dengan Ketentuan Pasal 103 KUHP,  JPU tetap menerapkan ketentuan Pasal 14 UU PK 1999, dan tidak mengajukan dakwaan tindak pidana korupsi, melainkan diajukan dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam UU lain itu seperti, ketentuan pidana dalam UU Perbankan, UU Pajak, UU Pasar Modal dan lain-lain.
            Begitupula para Majelis hakim pengadilan tipikor  segera menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena telah menyimpang atau bertentangan dengan  bunyi Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 yang nota bene menjadi dasar hukum dakwaan JPU itu sendiri. Bahkan para penasehat hukum terdakwa yang dituntut tindak pidana korupsi, seharusnya sejak awal mengajukan eksepsi atas dasar hukum pasal 14 tadi. Namun di dalam praktik, eksepsi tidak dilakukan; dakwaan tetap diajukan; dan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan tetap terus diperiksa dan diputus pengadilan sampai kepada tingkat kasasi atau PK.  Peristiwa tersebut telah berlangsung hampir 35 tahun lebih. Sesungguhnya politik hukum pemberantasan korupsi, berdasarkan UU PK tahun 1999 dan tahun 2001, apalagi dengan Putusan MK mengenai unsur melawan hukum yang harus ditafsirkan secara formil dan sudah sangat jelas.
            Para penegak hukum konsisten seharusnya menafsirkan secara komprehensif dengan ketentuan dalam UU PK 1999 dan UU PK 2001, dan mengoptimalkan  peranan filsafat hukum dan logika hukum. Penulis, yang turut aktif menyusun UU PK 1999 dan tahun 2001, menekankan bahwa, dengan penafsiran hukum yang memadai atas  rumusan ketentuan UU PK 1999,  disertai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang sesuai jiwa bangsa Indonesia sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, maka politik hukum pemberantasan korupsi telah berada dalam jalan yang benar.
Politik pemberantasan korupsi dimaksud adalah pertama, memelihara dan mempertahankan cita keadilan sosial dan kesejahteraan bangsa di dalam negara  RI sebagai negara hukum sebagai landasan filosofis; memelihara dan melindungi hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 ) sebagai landasan penegakkan hukum. mempertahankan fungsi hukum pidana khususnya UU PK 1999 dan 2001 sebagai landasan operasional yang lebih mengutamakan keseimbangan fungsi pemelihara ketertiban dan keamanan di satu sisi, dan fungsi penjeraan / penghukuman di sisi lain di atas landasan  asas-asas hukum pidana : lex specialis derogat lege generali, asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas, dan last but not least, memperankan hukum pidana ( UU PK ) sebagai ultimum remedium ( bukan primum remedium )  terutama dalam menghadapi kasus-kasus tindak pidana LAIN yang bukan merupakan tindak pidana korupsi ( murni ) serta ( lex specialis systematic ).
Tindak pidana  yang murni  merupakan tindak pidana korupsi adalah ketentuan Pasal 3 UU PK 1999 dan Pasal 12 B UU PK 2001. Sasaran UU PK sejak awal kelahirannya termasuk di semua negara, ditujukan terhadap para pemangku jabatan public bukan terhadap setiap orang.    Sesuai dengan namanya,  ”korupsi”, sesungguhnya yang berarti perilaku koruptif, hanya dikenal dalam ranah pejabat publik ( pemegang jabatan publik ) bukan pada pada setiap orang sebagai adresat pemberantasan korupsi pada awal mulanya.
Adapun jika ada orang lain selain, pejabat publik yang turut melakukan tindak pidana korupsi, telah ada ketentuannya di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penempatan Pasal 2 UU PK tahun 1999 merupakan kebijakan hukum yang bersifat kasuistik dan kondisional, sesungguhnya tidak patut dirumuskan sebagai norma baru dan tersendiri.


Jumat, 13 Mei 2011

Sejarah Indonesia Sebagai Masalah Politik (tugas softskill PKN)


1) Pada Masa Sebelum Kemerdekaan
Di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha, beberapa kerajaan terbentuk di pulau Sumatra dan Jawa sejak abad ke-7 hingga abad ke-14 Kedatangan pelaut-pelaut. Tiongkok yang dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho/Zheng He pedagang-pedagang Arab dan Gujarat, India, kemudian membawa agama Islam.
Ketika orang-orang Eropa datang pada awal abad ke- 16 mereka menemukan beberapa negara-negara kecil. Negara-negara kecil ini dengan mudah dikuasai oleh orang-orang Eropa tersebut yang ingin mendominasi perdagangan rempah-rempah. Pada abad ke- 17, Belanda muncul sebagai yang terkuat di antara negara-negara Eropa lainnya, mengalahkan Britania Raya dan Portugal (kecuali untuk koloni mereka, Timor Timur).
Dan pada masa itulah agama Kristen masuk ke Indonesia sebagai salah satu misi dan Belanda yang dikenal sebagai, 3G yaitu Gold, Glory and Gospel. Belanda menguasai Indonesia sebagai koloni hingga Perang Dunia II awalnya melalui VOC dan kemudian langsung oleh pemerintah Belanda sejak awal abad ke-19.
Di bawah sistem Cultuurstelsel (Sistem Penanaman) pada abad ke-19, perkebunan besar dan penanaman paksa dilaksanakan di Jawa, akhirnya menghasilkan keuntungan bagi Belanda yang tidak dapat dihasilkan VOC. Pada masa pemerintahan kolonial yang lebih bebas setelah 1870 sistem ini dihapus. Setelah 1901 pihak Belanda memperkenalkan Kebijakan Beretika, yang termasuk reformasi politik yang terbatas dan investasi yang lebih besar di Hindia-Belanda.

Pada masa Perang Dunia II, sewaktu Belanda dijajah oleh Jerman, Jepang menguasai Indonesia. Setelah mendapatkan Indonesia pada tahun 1942, Jepang melihat bahwa para pejuang Indonesia merupakan rekan perdagangan yang kooperatif dan bersedia mengerahkan prajurit bila diperlukan. Soekarno, Mohammad Hatta, KH. Mas Mansur dan Ki Hajar Dewantara diberikan penghargaan oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943.

2) Pada Masa Soekarno (1945-1966)
Pada Maret 1945 Jepang membentuk sebuah komite untuk kemerdekaan Indonesia; setelah perang Pasifik berakhir pada tahun 1945, di bawah tekanan organisasi pemuda, kelompok pimpinan Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam usaha untuk menguasai kembali Indonesia, Belanda mengirimkan pasukan mereka.
Usaha-usaha berdarah untuk meredam pergerakan kemerdekaan ini kemudian dikenal sebagai ‘aksi polisi’ (Politionele Actie). Belanda akhirnya menerima hak Indonesia untuk merdeka pada 27 Desember 1949 setelah mendapat tekanan yang kuat dan kalangan internasional, terutamanya Amerika Serikat Soekarno menjadi presiden pertama Indonesia dengan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Pada tahun 1950-an dan 1960-an, pemerintahan Soekarno mulai mengikuti gerakan non blok pada awalnya dan kemudian dengan blok sosialis, misalnya Tiongkok dan Yugoslavia Tahun 1960-an menjadi saksi terjadinya konfrontasi militer terhadap negara tetangga, Malaysia (“Konfrontasi”), dan ketidakpuasan terhadap kesulitan ekonomi yang semakin besar. Selanjutnya pada tahun 1965 meletus kejadian G30S yang menyebabkan kematian 6 orang jenderal dan sejumlah perwira menengah lainnya.


 Muncul kekuatan baru yang menyebut dirinya Orde Baru yang segera menuduh Partai Komunis Indonesia sebagai otak di belakang kejadian ini dan bermaksud menggulingkan pemerintahan yang sah serta mengganti ideologi nasional berdasarkan paham sosialis-komunis. Tuduhan ini sekaligus dijadikan alasan untuk menggantikan pemerintahan lama di bawah Presiden Soekarno.

3) Pada Masa Soeharto (1967-1998)
Jenderal Soeharto menjadi presiden pada tahun 1967 dengan alasan untuk mengamankan negara dari ancaman komunisme. Sementara itu kondisi fisik Soekarno kini sendiri makin melemah. Setelah Soeharto berkuasa, ratusan ribu warga Indonesia yang dicurigai terlibat pihak komunis dibunuh, sementara masih banyak lagi warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri, tidak berani kembali ke tanah air, dan akhirnya dicabut kewarganegaraannya. 32 tahun masa kekuasaan Soeharto dinamakan Orde Baru sementara masa pemerintahan Soekarno disebut Orde Lama.
Soeharto menerapkan ekonomi neoliberal dan berhasil mendatangkan investasi luar negeri yang besar untuk masuk ke Indonesia dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar meski tidak merata di Indonesia. Pada awal rezim Orde Baru kebijakan ekomomi Indonesia disusun oleh sekelompok ekonom-ekonom lulusan departemen ekonomi Universitas California, Berkeley yang dipanggil “Berkeley” Namun, Soeharto menambah kekayaannya dan keluarganya melalui praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang meluas dan dia akhirnya dipaksa turun dari jabatannya setelah aksi demonstrasi besar-besaran dan kondisi ekonomi negara yang memburuk pada tahun 1998.
Zaman pemerintahan Soeharto, mengapa pemerintahan begitu hebat ?
Karena intelijennya begitu hebat, akan tetapi akhirnya mengalami ketidak hebatan intelijen, karena adanya regenerasi dan perubahan lingkungan yang tidak diantisipasi cepat.
Contohnya, mengapa sampai terjadi ekonomi ? karena intelijen ekonomi lemah, sementara kerja intelejen ikut menentukan nasib negara. Penyelenggaraan negara tidak mungkin hidup tanpa intelijen, soal kondisi intelijen negara yang sekarang kurang bagus, kembali lagi kepada Leadership (kepemimpinan) dan statemanship (kenegarawaan). Dalam hal ini kita bukan hanya membutuhkan pemimpin, tapi juga seorang negara.
Negarawan itu adalah seseorang memahami tentang kenegaraan. Masalah dan penyelenggaraannya. Mengenai leadership dan statemenship dari Soeharto baik, tapi bukankah gaya kepemimpinan otoriter yang diterapkan penguasa Orde Baru ditentang banyak orang ? Soeharto pada awalnya seorang pemimpin yang mengubah keadaan bangsa dan negara dari sangat terpuruk menjadi lebih baik.
Dengan melakukan perubahan tentu ada korban, tetapi korban-korban itupun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, buktinya kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun itu pun tidak berakhir dengan baik. Dan selama 32 tahun itu, kita belum mampu mencapai perkembangan peradaban yang sesuai dengan keinginan.
Bahkan selama 60 tahun penyelenggaraan negara Indonesia telah gagal mengembangkan peradaban, sebetulnya kepemimpinan dan kenegarawanan itu sudah gagal mulai dari zaman Soekarno. Bukannya Soekarno adalah seorang Negarawan yang handal, Tetapi apa yang dihasilkannya ketika tahun 1965, secara budaya dan peradaban tidak ada, peradaban tetap primitif. Setelah Soekarno turun, Soeharto coba melakukan perubahan peradaban, tapi sampai sekarang belum berhasil. lalu mengapa selama 60 tahun bangsa Indonesia yang besar ini tidak menjadi bangsa yang mengemuka ? Kembali pada identitas, identitas sebagai ras melayu, beragama Islam, terutama orang Jawa tidak memiliki jiwa untuk menjadi bangsa yang berkembang secara peradaban.


4) Pada Masa BJ. Habibie, Gusdur, Megawati (1998-2004)
Dari tahun 1998 hingga 2001, Indonesia mempunyai tiga presiden: Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Sukarnoputri, Pada tahun 2004 pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Indonesia kini sedang mengalami masalah-masalah ekonomi, politik dan pertikaian bernuansa agama di dalam negeri, dan beberapa daerah sedang berusaha untuk mendapatkan kemerdekaan, yaitu Aceh dan Papua. Timor Timur akhirnya resmi memisahkan diri pada tahun 2002 setelah 24 tahun bersatu dengan Indonesia dan 3 tahun di bawah administrasi PBB.
Bahwa sejak zaman Habibie dan pasca reformasi, tidak ada seorang pun pemimpin dan negarawan yang mengemuka di Indonesia, ini terlihat dari finalitas kepemimpinannya. Kepemimpinan Habibie tidak berakhir dengan baik. Demikian pula dengan Gusdur, Megawati, kemudian Susilo Bambang Yudhoyono.

5) Pada Masa Susilo Bambang Yudhoyono
Pada bulan Desember 2004 dan Maret 2005, Aceh dan Nias dilanda dua gempa bumi besar yang totalnya menewaskan ratusan ribu jiwa. (Lihat Gempa bumi Samudra Hindia 2004 dan Gempa bumi Sumatra Maret 2005. Kejadian ini disusul oleh gempa bumi di Yogyakarta dan tsunami yang menghantam pantai Pangandaran dan sekitarnya, serta banjir lumpur di Sidoarjo pada tahun 2006 yang tidak kunjung terpecahkan.
Dari segi intelijen terhadap pemerintah sekarang, BIN (Badan Intelijen Negara) sekarang lemah, tidak bisa menganalisa negara dengan tepat karena tidak memiliki wibawa untuk mempengaruhi pembuat keputusan. Rasanya sia-sia mempunyai sebuah lembaga yang dianggap hebat tetapi dalam kenyataannya tidak hebat, atau produknya hebat, tetapi tidak mempunyai wibawa terhadap penyelenggaraan negara.
Kalau BIN sekarang kuat, satu tahun pemerintah SBY, negara tidak akan seperti ini, dengan tegas tim intelejen harus mampu mengatakan kepada tim ekonomi agar mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang benar.

Perbedaan Intelijen Era Soekarno, Soeharto dan Pasca Reformasi
Perbedaannya Cuma style. Sebagai presiden, Soeharto seorang pemimpin intelijen yang hebat, ia sering menggunakan sistem kepemimpinan Jawa, yaitu menunggu. Dalam konteks intelijen, Soeharto juga sering menggunakan Junior karena Junior mempunyai semangat yang tinggi untuk mencapai karier dan lebih berani dari orang tua.
Tidak itu saja Soeharto mempunyai beberapa mata rantai intelijen, bahkan lebih dari sepuluh. Jadi setiap ada masalah negara. Ia bisa mengkomparasi dengan cepat. Kebetulan pada masa itu masih banyak orang Indonesia dari didikkan Belanda yang tingkat pendidikannya lebih baik dari republikkan. Dengan demikian Soeharto mempunyai produk intelijen berkualitas.
Soekarno juga mempunyai kepala intel yang handal yaitu Soebandrio. Soebandrio seorang intel jenius, tapi ia mempunyai watak yang tidak disukai banyak orang sehingga banyak musuh. Harsu diakui Soebandrio banyak jasa pada negara, salah satunya mengembalikan Irian Barat. Dalam kancah politik internasional, Soebandrio mampu menggetarkan Washington, karena ia didukung oleh staf-staf kuat yang disebut Badan Pusat Intelijen. Sebagai intelijen Soebandrio merangkap jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, sehingga ia bebas bergerak.
Pasca reformasi, zaman Gusdur, Djuanda disiapkan untuk menjadi Wakabakin, dan ada empat orang anak muda yang dipanggil ke istana. Cerita ini sampai pada Amin Rais dan Akbar Tanjung sehingga mereka diberi selamat. Gus Dur menarik Djuanda untuk menguatkan posisi intelijen bidang ekonomi. Tetapi ternyata gagal karena dipotong oleh senior.


Bahwasannya intelijen Indonesia saat ini merupakan kondisi intelijen yang berkaitan dengan kondisi negara. Kalau kita puas dengan keadaan negara, artinya intelijen bagus, tetapi kalau tidak puas dengan keadaan negara, mulai dari general feeling, Abik itu, bidang ekonomi, politik, keamanan, budaya dan sebagainya, berarti intelijennya tidak intelijen. Intelijen adalah sebuah komunitas kecil tetapi cerdas untuk membaca masalah negara dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara dalam menyelesaikan masalah negara.